PELANTIKAN MUTASI PERANGKAT DESA SUWALUH

Untuk menindaklanjuti perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), maka Desa Suwaluh mengadakan mutasi perangkat. Acara ini di hadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan, Ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), KPM, Kader Posyandu, Karang Taruna, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Tokoh Masyarakat.

Sebelum diadakan pelantikan, Kepala Desa mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan beberapa Lembaga masyarakat guna membentuk Panitia Pengisian Perangkat serta penentuan kedudukannya.

Begitu mendapat SK, Panitia mulai bekerja sesuai Peraturan Bupati Tulungagung Nomor  37  Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018.

Hasil ujian penyaringan calon perangkat desa suwaluh adalah sebagai berikut :

  1. SUPARNO
  2. SAHUDI
  3. SUPRIYADI
  4. IMAM TURMUDI MASTUR
  5. UMI KULSUM
  6. PALIYAH
  7. SITI SULIKAH
  8. SULISNO

Berikut merupakan doumentasi dari pelantikan perangkat

 

 

 

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?