Hari ini, Rabu, 29 Januari 2020 Kantor Balai Desa Suwaluh mendapatkan kunjungan dari perwakilan Polsek Pakel. Adapun tujuan dari kunjungan tersebut adalah pemberitahuan kepada pihak Desa bahwa Kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara Online melalui Aplikasi PolisiKu atau website skck.polri.go.id sebagai Pengganti Surat Pengantar Dari Desa
Sesuai keterangan dalam website resmi polri https://skck.polri.go.id/ , Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Di website resmi https://skck.polri.go.id/ , juga dijelaskan secara mendetail syarat dan ketentuan pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA
Berikut merupakan Mekanisme Pendaftaran:
- Siapkan Berkas E – KTP, KK, Akte/Ijazah dan Foto
- Buka Aplikasi / Website pendaftaran
- Isi data dengan urut dari atas ke bawah
- Jika menggunakan aplikasi PolisiKu sebelum mengakhiri pendaftaran silahkan masukkan alamat email anda dengan benar karena hasil pendaftaran akan dikirim ke e – mail tersebut
- Cetak bukti pendaftaran dan cetak juga bukti pembayaran PNBP jika menggunakan BRIVA
- Datang ke Polres Tulungagung membawa E – KTP dan KK Asli serta Fotocopy Akte Lahir /Ijazah dan foto studio ukuran 4 x 6 latar merah 5 lembar
- Rekam sidik jari di Sie Identifikasi